Minggu, 16 November 2014

Permendikbud No.104 th. 2014

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

a. Semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah     yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. Semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.

dan ketentuan lainnya bisa dilihat di sini. GRATIS...TIS...TIS...TIS.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar